home

HOME

pages

HALAMAN

Tindak Lanjut Aduan Ratusan Pekerja, Komisi III DPRD Lamsel & Instansi Terkait Sidak PT Oasis Wood Industry, temui dua pelanggaran berat

07-07-2026 | Daerah | 125x dibaca
Tindak Lanjut Aduan Ratusan Pekerja, Komisi III DPRD Lamsel & Instansi Terkait Sidak PT Oasis Wood Industry, temui dua pelanggaran berat
"Sidak PT Oasis Wood Industry, Pencemaran Sungai & Abaikan Keselamatan Pekerja Terbukti, DPRD Beri Tenggat 6 Bulan"

LAMPUNG SELATAN, Menindaklanjuti aduan ratusan pekerja dan mantan karyawan, Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama instansi terkait turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT Oasis Wood Industry. Di lapangan, tim gabungan menemukan dua pelanggaran serius sekaligus: pencemaran aliran sungai yang parah serta pengabaian total standar keselamatan dan kesehatan kerja.senin 7 Juli 2026

 

Tim peninjau terdiri dari Komisi III DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perizinan, serta unsur pemerintah kecamatan setempat. Selain berdialog langsung dengan manajemen perusahaan, tim juga memeriksa kondisi nyata di area pabrik dan lingkungan sekitar.

 

Dua Pelanggaran Fatal Terbukti di Lokasi


Dok, pekerja PT Oasis Wood Industry,tidak dilengkapi APD,

 

Sektor Ketenagakerjaan, Banyak pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak. Perusahaan dinilai sepenuhnya mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), membahayakan keselamatan serta kesehatan jangka panjang para pekerja.


Sektor Lingkungan: Limbah cair sisa pengolahan kayu terbukti mengalir bebas tanpa pengolahan ke aliran sungai terdekat. Air sungai berubah warna menjadi hitam pekat, dengan tumpukan sampah dan kotoran yang menumpuk di sepanjang bantaran.


Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Yuti Rama Yanti, menyampaikan hasil sidak dengan tegas Terbukti limbah dari belakang pabrik banyak mengalir ke sungai. Kami minta limbah segera dibersihkan, tidak boleh lagi mengalir ke badan air, dan lahan sekitar segera dikosongkan serta dipagari. Air sungai sudah menjadi hitam.


Dok, limbah hasil olahan triplek PT Oasis Wood Industry, yang berserakan di bantaran sungai 


Dan sampah menumpuk, nanti akan dilakukan normalisasi sungai. Kami berikan waktu paling lama enam bulan untuk menyelesaikan semua perbaikan ini."


Perlu diketahui, PT Oasis Wood Industry tergolong perusahaan baru, mulai berproduksi sejak 29 November tahun lalu atau baru beroperasi sekitar 8–10 bulan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lamsel, Yespi Cory, membenarkan tenggat waktu tersebut: pemagaran lahan dan pembersihan limbah mutlak diselesaikan sebelum pemerintah melakukan pengerukan dan pemulihan sungai.


Warga pun menyambut dengan harapan besar namun tetap waspada. Kepala Dusun Sandaran 2, Anton, yang turut mendampingi peninjauan menyampaikan keluhannya "Masih banyak persoalan yang kami hadapi, warga sampai pusing menghadapinya."


Pihak DPRD dan Pemkab Lampung Selatan menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara ketat. Pemenuhan standar keselamatan kerja serta pemulihan lingkungan adalah syarat mutlak—jika tidak dipenuhi, izin operasional perusahaan bisa dicabut.


@BILAHNEWS.ID – Suara Rakyat, Kebenaran yang Dikabarkan. (ADS)

Admin

Admin

Jasa Pembuatan News CMS