LAMPUNG SELATAN, Senin – Perjuangan warga Dusun Katibung (Bumilat), Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, akhirnya membuahkan hasil nyata. PT Woongsol Nature Indonesia resmi menandatangani Surat Perjanjian Bersama Nomor: GA/01/06.07/PTWNI/2026, dengan kesepakatan tegas: setiap pelanggaran berarti perusahaan wajib berhenti beroperasi selamanya. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan turut hadir langsung mengawal aspirasi masyarakat. Senin, 6 Juli 2026
Aksi penyampaian aspirasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ustad Ahmad Luthfi Azizul Hakim selaku perwakilan masyarakat. Sesampainya di lokasi, rombongan disambut petugas keamanan perusahaan dan dipersilakan masuk untuk berdialog secara tertib.
Kehadiran warga tak hanya diisi perwakilan orang tua, melainkan juga anak-anak yang membawa spanduk bergambar Bupati serta Wakil Bupati, lengkap dengan tulisan harapan sekaligus keprihatinan mendalam:
"Pak Bupati tolong kami, masa depan kami tergadaikan di PT Woongsol yang kejam ini. Bagaimana kami mau jadi polisi kalau paru-paru kami penuh dengan polusi?"
Dalam dialog berlangsung, Ustad Ahmad Luthfi Azizul Hakim mendesak pihak perusahaan memberikan jawaban pasti, bukan sekadar janji kosong. Ia menuntut penghentian sementara seluruh kegiatan produksi hingga sistem pengendalian debu benar-benar sempurna dan dipastikan tak lagi mencemari lingkungan pemukiman.
Desakan serupa turut disampaikan Zulfadli, Pipit, serta Yupaini yang mewakili kaum ibu. Warga sepakat menolak segala bentuk komitmen lisan, dan meminta seluruh persetujuan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah.
Setelah pembahasan intensif, isi perjanjian dibacakan secara terbuka oleh anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono di hadapan seluruh peserta yang hadir. Berikut tiga poin kesepakatan inti
1. PT Woongsol Nature Indonesia wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi sampai perbaikan fasilitas pengendalian limbah debu selesai sepenuhnya, dan dipastikan tidak lagi mengganggu masyarakat.
2. Setelah perbaikan dinyatakan selesai, uji coba produksi hanya boleh dilakukan setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan tertulis dari masyarakat melalui Kepala Desa Sukabanjar.
3. Jika poin pertama dan kedua tidak dilaksanakan dengan benar, PT Woongsol Nature Indonesia wajib menutup operasi selamanya dan tidak boleh berproduksi lagi.
Perjanjian ini ditandatangani oleh General Manager PT Woongsol Nature Indonesia, Chul Hui Jung, serta perwakilan masyarakat Ahmad Luthfi Azizul Hakim. Dokumen turut disahkan dan diketahui oleh Kepala Desa Sukabanjar Muhsani, anggota DPRD Agus Sartono, serta Sekretaris Kecamatan Sidomulyo Marmo, S.E., M.M.
Kegiatan berakhir pukul 13.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Warga berharap perjanjian ini dilaksanakan sepenuhnya tanpa pengingkaran, sebagai bukti kepatuhan perusahaan terhadap hak lingkungan hidup masyarakat yang dilindungi undang-undang.
@BILAHNEWS.ID – Suara Rakyat, Kebenaran yang Dikabarkan
(ADS)