LAMPUNG SELATAN, Senin 6 Juli 2026 – Perjuangan warga Dusun Ketibung (Bumilat), Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, Kehadiran warga dalam aksi damai kali ini terasa semakin memilukan dan menyentuh hati. Tak hanya diisi perwakilan orang tua, barisan dipenuhi anak-anak yang berani tampil membawa spanduk bergambar Bupati serta Wakil Bupati. Di atas kain dan karton bertertuliskan kalimat harapan sekaligus keprihatinan mendalam, langsung dari mulut mereka yang masa depannya kini terancam akibat pencemaran debu,
"Pak Bupati tolong kami, masa depan kami tergadaikan di PT Woongsol yang kejam ini. Bagaimana kami mau jadi polisi kalau paru-paru kami penuh dengan polusi?"
"Pak Dewan yang terhormat, kaulah wakil kami. Sampaikan isi hati ini, tolong lindungi kami. NKRI harga mati!"
"Debu ini membuat kulit kami kusam, bukan bersinar. Di mana masa depan cerah yang kami harapkan?"
Ada pula kalimat tajam yang meluapkan kekecewaan mendalam:
"Setan saja datangnya malam, tapi kamu datangnya siang hingga malam tiada henti. Lebih terhormat setan pun darimu!"
"Napas ini untuk anakku, namun kau sumbat rapat dengan debu keparatmu!"
"Kami melangkah alon-alon pun mundur, lingkungan makin kacau, tanah tak lagi hijau."
Pesan tulisan tangan anak-anak ini menjadi teguran keras bagi pihak berwenang, bahwa dampak perusahaan tak sekadar mengganggu kenyamanan, melainkan telah menggerogoti kesehatan dan harapan generasi penerus.
Dialog Tegas Lahirkan Kesepakatan Mengikat
Aksi penyampaian aspirasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ustad Ahmad Luthfi Azizul Hakim selaku perwakilan masyarakat. Rombongan disambut petugas keamanan perusahaan dan berdialog secara tertib.
Dalam pertemuan, Ustad Ahmad Luthfi mendesak pihak perusahaan memberikan jawaban pasti, bukan janji kosong, serta menuntut penghentian sementara produksi sampai sistem pengendalian debu benar-benar sempurna. Desakan serupa disampaikan Zulfadli, Pipit, dan Yupaini mewakili kaum ibu. Warga menolak komitmen lisan dan menuntut kesepakatan tertulis yang sah.
Setelah pembahasan intensif, isi perjanjian dibacakan secara terbuka oleh anggota DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, di hadapan seluruh peserta. Tiga poin inti kesepakatan
1. PT Woongsol wajib menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi sampai perbaikan fasilitas pengendalian limbah debu selesai sepenuhnya dan dipastikan tidak lagi mencemari lingkungan pemukiman.
2. Uji coba produksi hanya boleh dilakukan setelah mendapat konfirmasi dan persetujuan tertulis dari masyarakat melalui Kepala Desa Suka Banjar.
3. Jika poin pertama dan kedua tidak dilaksanakan dengan benar, PT Woongsol wajib menutup operasi selamanya dan tidak boleh berproduksi lagi.
Perjanjian ditandatangani oleh General Manager PT Woongsol Chul Hui Jung dan perwakilan masyarakat Ahmad Luthfi Azizul Hakim. Dokumen turut disahkan oleh Kepala Desa Suka Banjar Muhsani, anggota DPRD Agus Sartono, serta Sekretaris Kecamatan Sidomulyo Marmo, S.E., M.M.
Kegiatan berakhir pukul 13.15 WIB dalam keadaan aman dan tertib. Warga berharap perjanjian ini dilaksanakan sepenuhnya tanpa pengingkaran, sebagai bukti kepatuhan terhadap hak lingkungan hidup yang dilindungi undang-undang. Hingga saat ini warga tetap bersatu menunggu realisasi, dan tak akan mundur sebelum lingkungan kembali bersih serta aman untuk dihuni.
@BILAHNEWS.ID – Suara Rakyat, Kebenaran yang Dikabarkan 🗞️🤲