LAMPUNGTIMUR--Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Lampung, menyampaikan keprihatinan dan mengecam kasus dugaan perundungan (bullying) siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, yang viral di media sosial (medsos).
Ketua LPAI Lampung, MZainuddin sangat menyayangkan dan mengecam terjadinya perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan salah satu sekolah di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Apalagi ini sekolah dasar (SD) yang nota benenya kategori anak-anak, bukan remaja atau dewasa yang semestinya tidak harus terjadi.
Kasus kekerasan dan intimidasi di lingkungan sekolah dasar ini, menjadi perhatian serius bagi semua pihak dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak, guna memastikan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari trauma.
“Kami sangat menyesalkan adanya kejadian perundungan siswi SD tersebut, karena perundungan ini akan membuat anak (korban) terpukul, terlebih lagi terduga pelakunya juga anak-anak atau teman sekolahnya,”ujar Kak Zai sapaan akrab Zainuddin kepada bilahnews.id, Sabtu (18/7/2026).
Kak Zai juga menyoroti pentingnya peran guru maupun orangtua dalam membaca tanda-tanda kekerasan terhadap anak. Seharusnya, pihak sekolah dalam hal ini lebih memperhatikan aktifitas murid di sekolah, baik itu ketika dalam ruangan (belajar) maupun selesai belajar (waktu istirahat) ataupun pulang sekolah.
Sehingga hal-hal yang terjadi seperti perundungan disekolah, bisa dilakukan pencegahan. Mengingat dampak yang terjadi bagi korban, yakni psikisnya sangat mengkhawatirkan.
"Guru jangan hanya melihat atau memperhatikan tingkah laku murid saat di dalam kelas (belajar),tetapi harus memperhatikan pola tingkah laku murid saat di luar ruangan kelas,"kata Ketua Dewan Pengawas LPAI Pusat ini.
Kemudian, ia juga mengingatkan bahwa dampak perundungan anak usia dini, sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. Karena dapat menyebabkan kesehatan mental anak, yakni trauma mendalam, kecemasan, depresi berat, hingga dapat memicu isolasi sosial.
Selain itu juga kesehatan fisik, yakni cendera fisik akibat kekerasan seperti dijambak, dipukul, ditampar atau hal lainnya, dapat mengganggu fungsi tubuh, menurunnya konsentrasi belajar, hilangnya rasa percaya diri, hingga memicu fobia takut pergi ke sekolah.
“Pemerintah daerah (Dinas PPPA Lampung Timur)agar dapat memberikan pendampingan pemulihan psikis (trauma healing) terhadap korban, agar korban memiliki semangat kembali untuk bersekolah dan menghilangkan traumanya pasca menjadi perundungan tersebut,”ucapnya.
Ia menegaskan, segala bentuk perundungan (bullying) terhadap anak, khususnya siswa Sekolah Dasar (SD), merupakan pelanggaran terhadap hak perlindungan anak. Ia mendesak penegakan hukum yang tegas, serta pemulihan psikis terhadap korban secara menyeluruh.
Kepada aparat penegak hukum Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, agar mengusut tuntas kasus dugaan perundungan tersebutdan memanggil seluruh pihak-pihak diduga terlibat di dalamnya.
“Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, harus ikut terlibat mengawasi dan memastikan penanganan dugaan perundungan itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Semua lembaga, dan lapisan masyarakat berhak melindungi,”tegasnya.
Tindakan melukai teman, lanjutnya, tidaklah dibenarkan meskipun terduga pelakunya masih dibawah umur, karena tindakan melukai atau merundung orang lain secara fisik maupun psikis harus mendapatkan konsekuensi hukum yang mendidik agar memberikan efek jera.
Pihak sekolah jangan meremehkan laporan, dan diminta harus proaktif serta responsif. Kepala Sekolah dan Guru, memegang tanggung jawab penuh atas keamanan murid selama jam belajar di lingkungan sekolah. Ia juga mendesak pihak sekolah untuk mendampingi korban, dan tidak menutup-nutupi kasus dugaan perundungan tersebut.
“Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penangan terhadap pelaku anak (terutama usia dibawah 14 tahun) mengedepankan pembinaan, edukasi, serta pengembalian ke orangtua dengan pengawasan ketat, bukan sekedar mengeluarkan mereka dari sekolah,”terangnya.
Menurutnya, kasus dugaan perundungan ini juga menjadi pengingat, agar anak-anak tidak merasa takut untuk berbicara jika mengalami sesuatu yang mengganggu secara fisik maupun psikis.
“Perundungan ini kadang dianggap anak-anak seperti biasa. Misal, korban takut lapor dengan orangtuanya maupun guru, akhirnya menahan dan merasakan kesakitan sendiri,”kata dia.
Ia menambahkan, setiap pihak yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak dapat bergerak bersama, memperhatikan gerak-gerik dan kondisi anak secara lebih peka.
“Guru dan orangtua, harus memperhatikan detail gerak-gerik anak karena setiap anak perlu perhatian dan penyelesaian yang benar. Kami berharap, setiap lini sektor mampu berjalan bersama menangani kasus perundungan ini,”pungkasnya.
Diketahui, rekaman video yang memperlihatkan dugaan perundungan (Bullying) hingga penganiayaan seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Timur, viral di dunia maya atau media sosial (medsos). Peristiwa dugaan perundungan tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur.
Dalam rekaman video dugaan perundungan yang beredar dan ramai di medsos tersebut, seorang siswi SD diduga menjadi korban perundungan dilakukan oleh sekolompok anak perempuan berseragam batik warna biru, dan rok merah khas siswa SD di sebuah lorong luar ruangan kelas berdinding putih.
Dari rekaman itu, seorang siswi berambut sebahu menjadi sasaran perundungan diduga dilakukan oleh sejumlah temannya. Beberapa anak perempuan mengenakan hijab warna hitam, bergantian maju memarahi korban dengan ekspresi wajah dan gestur tubuh mengintimidasi korban.
Ditengah aksi perundungan itu, korban sesekali tubuhnya didorong keras hingga rambutnya dijambak. Korban terlihat terus disudutkan, sementara beberapa anak lain bergantian melontarkan kata-kata bernada tinggi dan tidak pantas sembari menunjuk-nunjuk, melakukan dorongan, hingga ditampar.
Situasi itu direkam menggunakan ponsel oleh salah satu pihak (diduga siswa) yang berada di sekitar lokasi. Dalam latar belakang rekaman video, terdengar suara tawa dan celetukan dari anak-anak lain diduga merekam dan menonton kejadian yang tidak terpuji tersebut.
Meski mendapat perlakukan perundungan, korban terlihat hanya terdiam dan sesekali merapikan rambutnya yang acak-acakan akibat dijambak.
Perbuatan tidak terpuji perundungan itu, memicu keprihatinan masyarakat setelah beredar luas di medsos dan mendapat respons ribuan beragam komentar dari warganet.
Terkait dengan viralnya rekaman video dugaan perundungan siswi SD di medsos tersebut, Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu M Iksir saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun dugaan perundungan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Benar, saat ini masih ditangani untuk dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai,”ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada bilahnews.id, Jumat (17/7/2026).
Iksir menuturkan, saat ini Polres Lampung Timur tengah mengerahkan personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk mengidentifikasi pihak-pihak diduga terlibat, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah setempat.
Saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan secara rinci terkait penyebab dugaan aksi perundungan siswi SD tersebut, karena masih mendalami dan meminta keterangan lebih lanjut.
“Tim saat ini masih bekerja, dan mohon waktunya. Mengenai perkembangannya, nanti kami akan informasikan,”pungkasnya. (Cah/Red)