LAMPUNGTIMUR—Persiapan acara resepsi khitanan di Kabupaten Lampung Timur berubah menjadi tragedi berdarah.Seorang pria bernama Pendi (42), tewas ditembak tepat dibagian kepala oleh tuan rumah Andi Rustam alias Popon yang masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, pada Kamis (2/7/2026) siang kemarin sekira pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan informasi, sebelum peristiwa penembakan itu terjadi, korban datang ke rumah pelaku untuk membantu periapan acara resepsi khitanan. Kemudian suasana mendadak memanas, setelah keduanya terlibat cek-cok mulut diduga dipicu persoalan undangan hajatan.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata api rakitan langsung menembak korban, dan tembakan itu tepat mengenai kepala korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut saat ini masih ditangani Polres Lampung Timur.
"Benar, Kamis siang kemarin kami mendapatkan laporan terjadi peristiwa penembakan di acara persiapan hajatan khitanan di Lampung Timur,"kata Yuni, Jumat (3/7/2026).
Dalam peristiwa itu, seorang warga berinisial P (42) meninggal dunia di lokasi kejadian, dengan kondisi luka di kepala akibat ditembak oleh pelaku berinisial AR (42). Jenazah korban, saat itu juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi.
"Pelakunya ini, tuan rumah yang akan melaksanakan hajatan khitanan putranya. Keduanya (pelaku dan korban), masih memiliki hubungan keluarga,"tuturnya.
Pasca kejadian itu, kata Yuni, pelaku AR menyerahkan diri ke polisi sambil membawa senjata api rakitan jenis revolver, diduga digunakan untuk menembak korban. Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur.
"Pelaku AR sudah diamankan di Mapolres Lampung Timur, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh petugas,”jelasnya.
Ia menambahkan, dari peristiwa itu, polisi telah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh motif penembekan itu diduga dipicu perselisihan sepele masalah undangan.
“Mohon bersabar, penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur saat ini masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, dan motif penembekan diduga dipicu perselisihan sepele masalah undangan,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana pembunuhan. (Chy/Red)