Tinjau Lokasi Polusi Debu Suka Ban
Lampung Selatan – Keluhan masyarakat Dusun Katibung (Bumilat), Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, terkait dampak polusi debu yang diduga berasal dari aktivitas PT Woongsol, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak legislatif.BILAH NEWS | 23 Juni 2026
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, turun langsung ke lokasi didampingi Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo, Ns. Putri Handayani, beserta jajaran tenaga kesehatan dan bidan desa setempat. Turut hadir pula perwakilan Kecamatan Sidomulyo, Amrul Habibah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Agus Sartono meninjau langsung kondisi warga yang terdampak polusi debu. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap PT Woongsol apabila perusahaan tersebut terbukti mengabaikan dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat berada di lokasi. Menurut rencana, dalam waktu dekat DPRD bersama DLH akan menjadwalkan kunjungan resmi ke PT Woongsol untuk melakukan peninjauan lebih lanjut dan menindaklanjuti keluhan warga.
“Kami akan menyelesaikan persoalan ini bersama Dinas Lingkungan Hidup. Saya sudah melihat langsung kondisi warga yang terdampak, dan masalah ini harus segera ditangani dengan serius,” ujar Agus Sartono.
"Kasihan Masyarakat", Kepala Puskesmas Buktikan Dampak Polusi Debu Sudah Ganggu Kesehatan warga
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Sidomulyo, Putri Handayani, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi kesehatan masyarakat setempat. Berdasarkan pemantauan pihaknya, debu dari aktivitas perusahaan telah memicu berbagai keluhan kesehatan, terutama gangguan pernapasan dan masalah kulit yang dialami sejumlah warga.
“Kasihan sekali masyarakat di sini. Dari hasil pemantauan kami, dampak polusi ini nyata terasa dan sudah mengganggu kesehatan,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Suka Banjar, Muhsani, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Ia menilai kehadiran PT Woongsol justru lebih banyak merugikan dibandingkan manfaat yang diberikan kepada desa.
“Kalau keberadaannya terus merugikan masyarakat dan tidak memberikan manfaat yang sebanding, lebih baik perusahaan ini ditutup saja,” tegas Muhsani.
Ia juga menyoroti pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang dinilai belum sebanding dengan dampak buruk yang harus ditanggung warga. “Bantuan atau program CSR yang diberikan tidak seimbang dengan dampak kerugian yang kami rasakan sehari-hari,” tambahnya.
Hingga kini, masyarakat berharap langkah cepat dari DPRD Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait dapat memberikan solusi nyata dan mengakhiri persoalan polusi yang telah lama dikeluhkan warga Dusun Katibung, Desa Suka Banjar.
(A D S)