home

HOME

pages

HALAMAN

PLN Sidomulyo Copot KWh Meter Dua Rumah Warga Kotadalam, Korban Kebingungan Hadapi Denda Jutaan Rupiah

24-06-2026 | Daerah | 164x dibaca
PLN Sidomulyo Copot KWh Meter Dua Rumah Warga Kotadalam, Korban Kebingungan Hadapi Denda Jutaan Rupiah
"Dok pihak PLN yang memasang warga didenda"

Sidomulyo, Lampung Selatan | 24 Juni 2026

 Dua warga Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku sangat bingung dan tertekan setelah alat pengukur listrik atau KWh meter di rumah mereka dicopot oleh petugas PLN. Kedua warga tersebut adalah Bu Ati, pemilik warung kopi sederhana di pinggir jalan, dan Mega, seorang pemuda yang saat ini belum memiliki pekerjaan.


Menurut keterangan yang diterima awak media, awalnya tim P2TL PLN datang dan menjelaskan bahwa pencopotan KWh meter dilakukan semata demi alasan keamanan, untuk mengantisipasi risiko kebakaran atau bahaya lainnya. Petugas juga menyebutkan tindakan ini akan diikuti perubahan nama pelanggan agar sesuai dengan identitas pemilik rumah. Saat itu, sama sekali tidak disampaikan adanya sanksi atau denda yang akan dibebankan kemudian hari.


Menganggap hal itu demi keselamatan dan pengurusan administrasi, Bu Ati dan Mega menyetujui proses tersebut. Pihak PLN kemudian meminta keduanya mendatangi kantor cabang PLN Sidomulyo pukul 15.00 WIB untuk penyelesaian lebih lanjut.


Namun, keduanya sangat terkejut dan terpukul saat tiba di kantor. Justru di sana mereka diberitahu harus membayar denda sangat besar: Bu Ati dikenakan Rp7.000.000, sedangkan Mega sebesar Rp7.600.000.


Kedua warga membantah keras tuduhan pelanggaran. Mereka menegaskan tidak pernah melakukan pencurian arus dan selalu melakukan pembayaran listrik tepat waktu. Terlebih lagi, jenis meteran yang mereka gunakan adalah sistem prabayar (pulsa), bukan jenis piringan analog.


“Pemasangan alat ini dulu dilakukan oleh petugas PLN. Kenapa sekarang kami yang disalahkan dan didenda sebesar itu? Kami sama sekali tidak mengotak-atik alat, apalagi ini pakai sistem pulsa, jadi kami bayar terus setiap isi ulang,” ungkap mereka dengan nada keberatan.


Tidak mengerti dasar hukum pembebanan biaya tersebut, Bu Ati mengaku sangat sedih dan bingung. Sebagai pedagang kecil, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial sebesar itu.


“Saya tidak tahu sama sekali kalau nanti akan ada denda sebesar ini. Sekarang alatnya sudah dicopot, saya bingung harus bagaimana dan mau cari uang dari mana sebanyak itu. Saya hanya buka warung kopi kecil-kecilan, penghasilan saya kadang cukup untuk makan sehari-hari, kadang juga kurang,” ungkap Bu Ati sambil mengusap air matanya.


Keprihatinan serupa dirasakan Mega. Sebagai pemuda yang belum bekerja, ia merasa sangat terbebani dan khawatir akan menyusahkan orang tuanya yang sudah lanjut usia.


“Saya mau cari uang ke mana, Bang? Orang tua saya sudah tua dan tidak bekerja. Saya sendiri belum punya pekerjaan tetap. Saya takut nanti mereka ikut kepikiran dan sakit hati memikirkan masalah ini,” ujar Mega dengan nada sedih.


Saat dikonfirmasi di kantor PLN Sidomulyo, Hafis, petugas bagian Layanan dan Administrasi, menyatakan dirinya tidak memiliki wewenang mengambil keputusan terkait kasus ini. Menurutnya, kewenangan sepenuhnya berada di tingkat pimpinan. Ia pun menyarankan agar Bu Ati dan Mega kembali lagi keesokan harinya untuk bertemu langsung dengan manajer guna mendapatkan penjelasan resmi dan kepastian penyelesaian.


“Saya tidak bisa mengambil keputusan terkait permasalahan ini. Silakan datang kembali besok untuk bertemu langsung dengan manajer agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan kepastiannya,” kata Hafis.


Hingga berita ini diturunkan, Bu Ati dan Mega masih menunggu kejelasan serta penyelesaian yang adil. Mereka sangat berharap ada solusi terbaik yang dapat meringankan beban warga masyarakat kecil seperti mereka.


Bilah News akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya memperoleh tanggapan resmi dari pihak manajemen PLN Sidomulyo demi memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat luas.

 

(A D S)

Admin

Admin

Jasa Pembuatan News CMS