LAMPUNGTIMUR--Satuan Perlindungam Masyarakat (Sat Linmas) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Linmas atau Perlindungan Masyarakat, adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Linmas berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membantu dalam penanganan bencana.
Sehingga untuk menjalankan tugasnya, Linmas perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Pembekalan Linmas, biasanya dilakukan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ataupun instansi terkait.
Guna meningkatkan dan pemberdayaan Sat Linmas, Pemerintah desa (Pemdes) Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, memberikan pelatihan berupa pengetahuan dan ketrampilan terhadap 31 anggota Linmas yang dilaksanakan di Aula desa setempat, Senin (2/6/2025).
Kasi PMD Kecamatan Waway Karya, Zainudin mengatakan, kita berikan pembekalan dengan adakan pelatihan dan pengetahuan 31 anggota Sat Linmas Desa Sidorahayu pada hari ini, yakni untuk menjalankan tugasnya.Tujuannya, agar Linmas memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan, ketertibandan ketentraman masyarakat, serta dapat membantu penanganan bencana.
“Pembekalan pelatihan dan pengetahuan Linmas ini dapat mencakup pengetahuan tentang hukum, prosedur penanganan bencana, keterampilan pertolongan pertama dan lain-lain,”kata Zainudin, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, pemberdayaan Linmas ini merupakan salah satu program Desa Sidorahayu, dimana sangat pentingnya peranan Linmas dilingkungan Pemerintahan desa )Pemdes) guna mendorong kemajuan dan ketentraman masyarakat.
“Pelatihan 31 anggota Sat Linmas Desa Sidorahayu ini, menggunakan anggaran DD tahun 2025. Selain diberikan pelatihan, juga diberikan seragam Linmas yang baru. Kami berharap, dengan adanya pelatihan ini dapat menambah wawasan dan ketrampilan Linmas menjadi lebih baik lagi kedepannya,”ujarnya.
Sementara Kepala Desa (Kades) Sidorahayu, Suyitno mengatakan, bahwa pentingnya pemberdayaan dan pelatihan pengetahuan serta ketrampilan Sat Linmas ini, yakni guna meningkatkan wawasan dan kinerja karena Linmas sangat berperan penting dalam menjaga ketertiban dan perlindungan keamanan bagi masyarakat.
“Saya berharap, 31 anggota Sat Linmas Desa Sidorahayu dapat bekerjasama atau berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di desa kita. Tingkatkan ronda malam lagi, demi terciptanya ke amanan dan kenyamanan bagi warga desa,”kata dia.
Dengan dibekali pengetahuan dan keterampilan tersebut, lanjutnya, anggota Linmas Desa Sidorahayu, mudah-mudahan kedepannya dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal atau lebih efektif dan efisien.
“Linmas juga, diharapkan dapat menjadi mitra yang solid bagi pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat,”pungkasnya.
Diketahui, Linmas memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat. Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 Penyelenggaran perlindungan masyarakat adalah pengorganisaian dan pemberdayaan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan amanat tersebut, Linmas merupakan sebagai organisasi kemasyarakatan yang penting dalam membantu menciptakan keamanan, dan ketertiban di daerah.
Peran Linmas tersebut, diharapkan dapat membantu TNI dan Polri dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban serta penanggulan bencana alam dan sosial.
Berikut Tugas Pokok dan Fungsi Linmas-Perlindungan Masyarakat :
a). Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan
perlindungan.
b). Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c). Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan
pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d). Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana
prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e). Menyusun kebutuhan satuan perlindungan
masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f). Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat
dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g). Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan
perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan
korban bencana;
h). Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan
instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i). Membuka pos pantau bencana sebagai media
informasi satuan perlindungan masyarakat.
j). Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
Kepala Bidang. (Cah/Red)