Lampung Selatan, 18 Juni 2026 – Bilah News
Gelombang tekanan publik yang menguat pasca pemberitaan dampak aktivitas PT Woongsol Nature Indonesia akhirnya membuahkan respons, meski belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat dan justru memunculkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Perusahaan pengolahan sumber daya alam ini dikonfirmasi telah mengubah pola operasional, khususnya menghentikan kegiatan produksi pada malam hari. Langkah ini menjadi perubahan besar, mengingat sebelumnya pabrik beroperasi hampir 24 jam penuh dengan mesin yang terus berputar dan menebarkan debu tebal yang menyelimuti pemukiman warga Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Warga setempat membenarkan adanya perubahan jadwal tersebut, namun menegaskan pengurangan jam kerja belum berarti berakhirnya masalah yang telah lama mereka rasakan. Meski debu di malam hari tidak lagi setebal dan seberat saat pabrik beroperasi tanpa henti, gangguan lingkungan tersebut belum hilang sepenuhnya dan dampaknya masih sangat terasa.
“Memang benar, dua malam terakhir ini kondisinya agak lebih tenang. Debu tidak sepadat dulu saat mesin menyala terus sampai pagi. Tapi ingat, debunya masih ada saja, masih beterbangan dan menempel di rumah-rumah kami. Belum hilang total, lingkungan kami belum bersih kembali,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan kondisi nyata yang mereka alami.
Keluhan tidak hanya berhenti pada polusi debu yang masih ada. Warga juga sangat menyayangkan hilangnya program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR), yang dulunya menjadi bentuk perhatian perusahaan atas dampak aktivitasnya. Dulu, secara rutin warga menerima bantuan suplemen kesehatan seperti vitamin dan masker pelindung, namun kini bantuan tersebut sama sekali tidak ada.
Kekosongan perhatian ini semakin terasa lantaran hingga kini belum ada respons nyata dari para pejabat setempat meski berita dan laporan ini sudah berulang kali disampaikan. Camat Sidomulyo, Anggota Dewan yang berdomisili di wilayah Sidomulyo, hingga Wakil Bupati diketahui telah menerima laporan dan aspirasi ini, namun belum ada tindak lanjut atau kehadiran langsung untuk melihat kondisi warga. Masyarakat pun berharap para pemangku kebijakan tersebut tidak hanya sekadar berkunjung ke kantor perusahaan, tetapi turun langsung ke desa untuk bertemu dan mendengarkan keluh kesah nyata terkait dampak kesehatan dan kenyamanan hidup akibat keberadaan pabrik ini.
Kepala Desa Sukabanjar, Muhsani atau akrab disapa Mumu, bereaksi tegas namun tetap berprinsip. Ia tidak menolak keberadaan atau operasi pabrik, namun menuntut tanggung jawab penuh serta mengingatkan adanya aturan hukum yang seharusnya dipatuhi.
“Bagi saya, sah saja perusahaan beroperasi, mencari keuntungan, dan berkembang di wilayah kami. Tapi ada syarat mutlak: mereka harus mampu menetralkan dampak, terutama debu yang mengganggu ini. Jangan hanya mengejar keuntungan besar tapi mengabaikan kesehatan warga dan merusak lingkungan. Sikap dan cara kerja mereka ini, menurut pemahaman kami, sudah jelas,” tegas Muhsani.
Aturan yang berlaku menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Kewajiban ini meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup. Jika terbukti tidak melakukan pengelolaan sebagaimana mestinya, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Muhsani mengungkapkan fakta yang dinilai sangat tidak pantas dan semakin memperburuk citra perusahaan. Komunikasi antara pihak desa dan manajemen kini terputus total. Ia menuturkan bahwa sebelumnya saja bantuan atau kewajiban perusahaan baru akan diberikan jika ditagih berkali-kali, namun kini akses komunikasi pun ditutup secara sepihak.
“Parahnya lagi, nomor WhatsApp saya sebagai Kepala Desa diblokir oleh pihak PT Woongsol bernama Opik. Saya tidak bisa menghubungi, tidak bisa berkoordinasi, seolah kami tidak dianggap. Padahal saya mewakili warga di sini. Bantuan CSR saja tidak keluar kalau tidak ditagih, sekarang malah diblokir. Ini bentuk ketidakpedulian nyata, selain juga kami nilai sebagai bukti mereka tidak mau bertanggung jawab sesuai aturan yang ada,” sesal Muhsani, yang menilai tindakan pemblokiran itu sebagai penghinaan terhadap pemerintah desa.
Tindakan memblokir akses komunikasi terhadap pemimpin wilayah, ditambah fakta bahwa debu masih terus mencemari lingkungan meski jam operasi dikurangi, dinilai sebagai bukti bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban hukumnya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari manajemen PT Woongsol. Publik dan warga pun masih bertanya-tanya: apakah pengurangan jam kerja ini langkah permanen demi perbaikan, atau sekadar taktik meredam kemarahan publik sambil tetap mengabaikan aturan hukum lingkungan yang wajib dipatuhi? Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera meninjau kasus ini untuk memastikan hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih terjamin.
( A D S )