Lampung Selatan, – Dugaan pemberian upah/gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh PT. Prima Surya AkuaKultur (PSA) kepada pekerjanya, secara berangsur mulai terkuak. Hasil penelusuran dutanews., pemberian upah/gaji oleh perusahaan budidaya udang vaname yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan itu, ternyata cukup
logo
“Tragis”. Salah satu pekerja membeberkan, upah/gaji para pekerja rata-rata pada setiap bulannya diberikan PT. Prima Surya Akuakultur ( PSA )sebesar Rp2.023.080, angka ini tidak seutuhnya diterima lantaran dikenakan potongan Rp153.850 untuk biaya iuran BPJS Kesehatan. “Setelah dipotong, maka jumlah keseluruhan yang kami terima hanya sebesar Rp1.869.230,” terangnya Minggu (13/4/2025).
Sembari mewanti identitasnya untuk dirahasiakan, sumber ini mengaku mengeluh atas upah tersebut, sebab selain nilainya tidak sepadan, upah/gaji itu juga terkadang telat dibayarkan pihak perusahaan.
“Hadeh.!! Sering banget bang telat, kalau pas gajian,” keluhnya, sembari memberikan bukti-bukti berupa rekapan upah/gaji para pekerja PT. PSA tersebut. Manager PT. Prima Surya AkuaKultur Hary Susatyo beserta Asistennya Egy hingga kini belum memberikan keterangan resmi, bahkan berulang kali dihubungi dutanews direksi PT. Prima Surya Akuakultur ( PSA )
ini terkesan cuek bak kebal hukum. Diketahui, perusahaan yang menggunakan lahan tanah bangunan milik PT. Central Pertiwi Bahari (CPB) ini diduga, selain ada yang “membekengi”
, perusahaan yang berada di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan itu, dikabarkan memiliki hubungan romantis dengan Disnaker setempat. (Red)