LAMPUNG SELATAN - Dugaan pelanggaran terhadap tenaga kerja kembali terjadi di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Kamis (10/4/2025).
Kali ini dilakukan PT. Prima Surya AkuaKultur (PSA) yang beralamat di Jl. Trans Polri Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Perusahaan budidaya udang Vaname ini diduga mengganti hak para pekerja yang seharusnya mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi BPJS Kesehatan.
Mirisnya lagi, BPJS Kesehatan yang mereka dapatkan bukan menjadi tanggungan perusahaan melainkan dibebankan kepada pekerja dengan memangkas gaji setiap bulan sebesar Rp28 ribu dan dilakukan sejak berdirinya perusahaan.
Salah seorang pekerja menyatakan, bahwa dari awal kesepakatan kontrak kerja pihak perusahaan telah menyodorkan pernyataan terikat dengan nominal gaji Rp.2.650.000/bulan, dengan rincian Rp750 ribu untuk uang makan dan Rp28 ribu untuk pembayaran BPJS Kesehatan, dan sisanya diterima oleh pekerja setiap bulan.
"Dari awal bekerja emang sudah begitu bang, kami dibuatkan BPJS Kesehatan bukan Ketenagakerjaan, tiap bulannya juga kami yang bayar di potong gaji," ujarnya sambil mewanti namanya untuk dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi, Hari Susatyo selaku pihak PT PRIMA SURTA AKUAKULTUR ( PSA ) menyatakan bahwa yang mengurus BPJS ketenagakerjaan masih dalam masa istirahat.
"Yang urus masih cuti. Tgl 15 masuknya," pesannya singkat saat di hubungi melalui aplikasi Whatsapp.
Tidak berselang lama, ada panggilan masuk ke nomor redaksi menggunakan kontak 08153926**** bernama Eggy, mengaku yang mengurus BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan pembibitan dan penggemukan udang vaname tersebut.
"Itukan BPJS Kesehatan pak yang Rp28 ribu, saya jelaskan sedikit ya pak ya sebelumnya, untuk perusahaan kita baru di proses BPJS Kesehatan pak, untuk BPJS Ketenagakerjaan sedang di proses pak, lagi di susun berkas-berkasnya," ujarnya.
Eggy juga berdalih terkendalanya pembuatan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan keuntungan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2023 itu masih belum stabil.
"Pertama juga sistem keuntungan profit perusahaan masih naik turun pak, kalo pres langsung di itu kan nanti malah ini, pokoknya itu lagi diproses pak itu BPJS Ketenagakerjaan, udah kita pikirkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perusahaan yang tidak menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dapat melanggar beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan yang Dilanggar:
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)*: Perusahaan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Perusahaan harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tepat waktu.
Adapun Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar 1. Denda: Perusahaan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 hingga Rp 500.000.000.
2. Pemberhentian Usaha: Perusahaan dapat dihentikan sementara atau permanen jika tidak memenuhi kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pengenaan Pajak: Perusahaan dapat dikenakan pajak yang lebih tinggi jika tidak memenuhi kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Kabupaten Lampung Selatan, untuk mengecek dan evaluasi perusahaan yang berada di Desa Suak tersebut.(Red)