LAMPUNGTIMUR--Setelah buron satu tahun lebih, Mugo Harsono ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Kamis (24/4/2025) malam. Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur (Lamtim) menilap uang BUMDes Rp321 juta pada tahun 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Baka Tangdiling mengatakan, tersangka mantan Kades Marga Batin, Mugo Harsono ditangkap saat tengah bersembunyi di Desa marga batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, Kamis (24/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Mantan Kades Mugo Harsono, buronan (DPO) kasus korupsi BUMDes Rp321 juta dan tersangka sempat menghilang selama satu tahun lebih,”kata Agustinus dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Agustinus mengutarakan, DPO tersangka Mugo Harsono selaku Kades Marga Batin masa jabatan 2014-2019 tersebut, menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024 lalu. Pihak Kejari Lampung Timur sempat melakukan pemanggilan, namun keberadaan tersangka Mugo tidak diketahui.
“Tersangka Mugo tidak memenuhi panggilan, meski telah dipanggil secara patut tiga kali,”ujarnya.
Setelah menghilang satu tahun lebih, lanjutnya, hingga akhirnya keberadaan tersangka mantan Kades Marga Batin Mugo Harsono tersebut, diketahui keberadaannya di desa tetangga ( karang Anom ) yang masih satu kecamatan.
"Begitu mengetahui keberadaaanya, malam itu juga kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Baru dua hari tersangka Mugo pulang, setelah satu tahun menghilang,"ungkapnya.
Penangkapan tersangka Mugo, atas tindak lanjut laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim intelijen bersama tim penyidik Kejari Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT-629/L.8.16/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025.
“Pasca ditangkap, tersangka Mugo dibawa ke Mapolsek Waway Karya terlebih dulu dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Lampung Timur untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sukadana selama 20 hari kedepan,”terangnya.
Ia menambahkan, tersangka mantan Kades Mugo ini, diduga melakukan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari dana desa (DD) tahun 2019.
“Tersangka sengaja menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri hingga terdapat kerugian negara mencapai Rp321 juta,”pungkasnya.