LAMSEL, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memperjuangkan kebutuhan daerah kembali ditunjukkan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Bersama jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Egi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Kehadirannya dalam forum tersebut didasari peran strategisnya sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi, sekaligus menjadi wujud nyata keterlibatan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan nasional — khususnya yang berkaitan dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam forum tersebut, dibahas dua isu strategis yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah di seluruh tanah air, yaitu penyelesaian persoalan status dan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta tenaga honorer, dan kebijakan relaksasi belanja pegawai daerah yang saat ini banyak melampaui batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Egi menegaskan bahwa pembahasan kedua isu tersebut sangat krusial karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat, serta kepastian hukum bagi nasib tenaga honorer yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak.
"Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah, kami membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah. Tujuannya jelas, yakni guna mendukung pelayanan publik yang tetap optimal dan menjamin keberlanjutan pembangunan di daerah," ujar Bupati Egi.
Dalam pertemuan ini, pemerintah pusat juga memaparkan hasil koordinasi intens antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, termasuk penerapan ketentuan porsi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Salah satu hasil penting yang disepakati adalah ketetapan batas maksimal belanja pegawai tetap di angka 30 persen dari total APBD. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa masa transisi yang jauh lebih panjang bagi seluruh daerah untuk menyesuaikan diri terhadap aturan tersebut. Masa penyesuaian yang sebelumnya direncanakan hanya lima tahun, kini akan diperpanjang dan pengaturan rinciannya akan dimuat secara resmi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Menurut penilaian Bupati Egi, forum seperti ini menjadi ruang strategis yang sangat berharga bagi pemerintah daerah. Melalui forum ini, kondisi riil dan permasalahan yang terjadi di lapangan dapat disampaikan langsung, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melahirkan kebijakan yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Diharapkan, melalui kolaborasi yang kuat ini, kebijakan yang dihasilkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang baik, serta mendorong percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.