DPRD Lampung Selatan Gerak Cepat, DLH Minta PT Woongsol Bertanggung Jawab dan Laporkan Kasus ke Kementerian. Selasa. 30 Juni 2026
Penanganan keluhan masyarakat terkait dampak debu dari aktivitas PT Woongsol di Dusun Ketibung (Bumilat), Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, terus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono, dari Fraksi PAN, telah turun langsung menemui masyarakat pada 23 Juni 2026. Dalam kunjungan tersebut, Agus Sartono didampingi KUPT Puskesmas Sidomulyo, Ns. Putri Handayani, S.Kep, beserta jajaran tenaga kesehatan, Bidan Desa Suka Banjar, Verawati, A.Md.Keb, serta perwakilan Kecamatan Sidomulyo.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendengarkan langsung keluhan warga yang mengaku terdampak debu dari aktivitas perusahaan. Aspirasi masyarakat kemudian menjadi perhatian lintas instansi agar segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Yespi Cory, S.H., M.M., melalui Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Rudi Yunianto, S.P., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya bersama Tim GAKDA (Penegak Peraturan Daerah) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penanganan.
Melalui pesan WhatsApp kepada Bilah News, Selasa (30/6/2026) pukul 13.20 WIB, Rudi Yunianto menjelaskan bahwa PT Woongsol telah diinstruksikan agar melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik serta bertanggung jawab atas dampak yang dirasakan masyarakat.
Menurut keterangan perusahaan kepada tim, PT Woongsol telah melakukan penyiraman jalan dan pemasangan waring sebagai upaya mengurangi penyebaran debu. Selain itu, perusahaan juga berencana membangun bangunan penutup pada area penjemuran agar debu tidak lagi beterbangan.
Meski demikian, DLH meminta perusahaan segera melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak. Apabila terbukti menimbulkan kerugian, perusahaan diminta memberikan ganti rugi serta memfasilitasi pengobatan kepada masyarakat dengan berkoordinasi bersama kepala dusun dan kepala desa.
Rudi Yunianto juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan ke kementerian karena PT Woongsol merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga sebagian kewenangannya berada di pemerintah pusat.
"Kami juga sudah melaporkan kegiatan ini ke kementerian karena kewenangan perusahaan PMA ada di pusat," ujarnya.
dok,hasil rekam medis rongsen ( Infeksi Saluran Pernapasan Akut)
Terkait adanya laporan balita yang diduga mengalami gangguan kesehatan akibat paparan debu, Rudi menjelaskan bahwa penanganan medis merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Namun apabila sumber gangguan berasal dari faktor lingkungan, DLH akan menangani sesuai kewenangannya.
"Harapan saya agar juga melapor ke Dinas Kesehatan terkait adanya balita yang terinfeksi debu, serta ke Tim GAKDA agar Ketua Tim GAKDA dapat mengumpulkan seluruh pihak terkait. Kemungkinan kami juga akan turun kembali ke PT Woongsol apabila ada aduan baru," pungkasnya.
Di sisi lain, warga mengakui telah melihat adanya penyiraman jalan yang dilakukan pihak perusahaan. Namun menurut mereka, persoalan yang mereka rasakan bukan hanya debu di badan jalan. Warga mengeluhkan debu yang menempel di atap dan teras rumah, bahkan masuk ke dalam rumah sehingga mengotori magic com, makanan, sayuran, air mandi, serta berbagai peralatan rumah tangga lainnya.
Dengan telah turunnya DPRD Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Tim GAKDA, masyarakat berharap seluruh hasil temuan di lapangan segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata sehingga persoalan debu yang telah lama dikeluhkan dapat segera terselesaikan dan hak-hak warga memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.
( ADS )