LAMPUNG TIMUR – Sebuah unggahan foto editan yang memperlihatkan sosok pocong, yang diklaim berada di depan rumah warga Desa Toto Projo, Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur. sempat menjadi perbincangan hangat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Kabar itu mulai menyebar luas sejak Rabu malam, (27/5/2026), sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran mendalam, dipastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau merupakan berita bohong (hoaks).
Menurut keterangan Kapolsek Way Bungur, Iptu Rismawati, foto yang sempat heboh itu ternyata hanya hasil iseng tujuh remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan berdomisili di desa setempat. Identitas ketujuh remaja tersebut berhasil diketahui berkat penelusuran yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Toto Projo, Aipda Dedi Iskandar.
Pada Kamis,(28/5/2026), ketujuh remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Way Bungur untuk dimintai keterangan, dengan didampingi oleh orang tua masing-masing. Mengingat mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar, pihak kepolisian tidak memproses kasus ini ke jalur hukum. Sebagai gantinya, mereka diberikan teguran keras, pengarahan, serta pemahaman mendalam mengenai dampak buruk dari perbuatan yang telah dilakukan.Foto kpolsek kasih arahan.
"Kami menegur dan memberikan pemahaman kepada mereka agar sadar akan kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Mereka juga sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindakan menyebarkan informasi palsu sangat keliru karena dapat memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Lebih lanjut, Iptu Rismawati menghimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi menyebarkan foto atau video yang terbukti sebagai hoaks. Ia mengingatkan, meskipun hal itu dilakukan hanya sekadar bercanda atau iseng, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Tindakan menyebarkan berita bohong dapat disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam aturan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar.
"Jangan anggap remeh, meski hanya bercanda atau iseng, kalau meresahkan dan menyebarkan hoaks di media sosial, konsekuensinya bisa masuk penjara," pungkasnya.